Kamis, 08 Desember 2011 - 0 comments

DPKH IPB


Direktorat Pengembangan Karir dan Hubungan Alumni (DPKHA) adalah unit yang menangani persiapan mahasiswa dan alumni memasuki dunia kerja dan kealumnian. Pada awalnya DPKHA IPB merupakan salah satu pusat di Lembaga Pengabdian pada Masyarakat, Institut Pertanian Bogor (PJK.LPM.IPB) yang berupaya menjadi fasilitator untuk menyatukan
kepentingan lulusan dan alumninya dengan kepentingan dunia usaha sebagai penyedia lapangan kerja. PJK-LPM-IPB didirikan sejak tahun 1998 dan kepengurusannya dikukuhkan dengan Surat Keputusan Rektor IPB No. 068/K13/HK/KP/1999. Pengelola PJK-LPM-IPB berasal dari perwakilan setiap fakultas yang ada di lingkungan IPB.
Pendirian Pusat Jasa Ketenagakerjaan pada awalnya didasari oleh pemikiran bahwa penyerapan lulusan perguruan tinggi oleh dunia usaha dan industri mengalami perlambatan. Padahal pada saat yang sama kalangan dunia usaha dan industri masih tetap membutuhkan sumberdaya manusia yang memiliki kualifikasi yang dibutuhkan oleh perusahaan. Kenyataan ini disadari benar oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi sehingga kemudian lembaga ini meluncurkan program pembentukan Pusat Jasa Ketenagakerjaan. Untuk tujuan tersebut, maka dipilihlah beberapa perguruan tinggi sebagai proyek percontohan (pilot project). Dalam perkembangannya, tidak semua proyek percontohan tersebut berhasil bahkan beberapa PJK di beberapa perguruan tinggi akhirnya tidak berkembang bahkan hilang sama sekali. Salah satu kelemahannya adalah bahwa lembaga ini tidak menjanjikan sesuatu insentif yang menarik bagi para pengelolanya dan hanya dianggap sebagai pekerjaan pengabdian masyarakat yang merupakan pekerjaan sampingan semata.
Beruntung hal tersebut tidak terjadi di Institut Pertanian Bogor. Lembaga ini mengalami perkembangan yang signifikan baik dari sisi aktifitas (indikator-indikator dijelaskan kemudian) maupun kelembagaan. Demikian juga, penerimaan stakeholder internal terhadap keberadaan lembaga ini meningkat. Pada awal berdirinya, PJK tidak diperhitungkan bahkan sebagian stakeholder menganggap tidak perlu ada karena fokus IPB adalah mencetak para lulusan dengan kurikulum yang memadai, setelah mereka lulus bukan merupakan tanggung jawab IPB lagi. Namun demikian seiring dengan kiprah yang ditunjukkan PJK dalam membantu menfasilitasi lulusan untuk mendapatkan pekerjaan, penerimaan terhadap keberadaan PJK semakin meningkat.
Hal tersebut didorong pula oleh ketentuan-ketentuan berbagai hibah-hibah kompetitif pengelolaan program studi/departemen dimana salah satu indikator keberhasilannya adalah masa tunggu alumni untuk mendapatkan pekerjaan. Pada tahun 2003 berdasarkan Surat Keputusan Rektor IPB Nomor: 099/K13/KP/2003, PJK berubah namanya menjadi Kantor Jasa Ketenagakerjaan dan berada dibawah koordinasi Wakil Rektor III ; dan pada perkembangan selanjutnya berdasarkan Keputusan Rektor IPB Nomor : 023/I3/OT/2008, KJK IPB berubah menjadi nama seperti saat ini dengan menggabungkan tugas jasa ketenagakerjaan dan hubungan kealumnian di dalamnya.

sumber info bisa klik disini

0 comments:

Posting Komentar